News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Ingatkan Pelaku Penembak 6 Laskar FPI: Segera Tobat

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Pimpinan FPI Rizieq Shihab siap menghadapi hukuman sebagai tersangka 2 kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons penetapan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, Rizieq Shihab siap menghadapi penetapan tersebut secara hukum.

Bahkan, ia mempersilakan bagi masyarakat di daerah lain yang ingin melaporkannya terkait kasus kerumunan.

Baca juga: Habib Rizieq Tersangka untuk Kasus Megamendung, Ini Pasal yang Disangkakan

"Tanggapan beliau adalah silakan saja, kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait (kasus kerumunan, red) beliau tidak masalah."

"Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya," kata Aziz, dikutip Tribunnews dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (24/12/2020).

Kendati demikian, Aziz menuturkan Rizieq memiliki pesan khusus terkait kesiapan dirinya menghadapi proses hukum.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Yakni meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI dalam baku tembak dengan kepolisian diproses secara adil.

"Pesan beliau, beliau rela dan mau untuk memenuhi semua proses (hukum, red) ini."

"Tapi beliau minta kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan pembantaian yang dilakukan terhadap 6 laskar FPI juga diproses secara adil sampai ke otak pelakunya," tutur Aziz.

Baca juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Bogor Disomasi PTPN VIII untuk Dikosongkan, Ini Penjelasannya

Dalam pernyataannya, Rizieq juga menyebut akan menuntut pelaku dugaan pelanggaran HAM berat ini, di dunia dan akhirat.

Ia pun mengingatkan agar para pelaku bisa segera bertobat atas tindakan yang telah diperbuat.

"Beliau juga akan menuntut mereka, para pelakunya dunia akhirat."

"Mendoakan mereka jika tidak bertobat akan segera menerima azab atas kekejian mereka," ujar Aziz.

Rizieq tersangka 2 kasus kerumunan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini