Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Juga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Sebab berbeda dengan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," tutur Andi.
Artinya, kini Rizieq Shihab menyandang dua status tersangka di dua lokasi yang berbeda.
Yakni tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.
Kepulangan Rizieq Shihab menuai polemik
Untuk diketahui, sebelumnya Rizieq Shihab tiba di Tanah Air pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Dalam tayangan Kompas TV, tampak para pendukungnya menyambut dengan teriakan takbir yang menggema menunggu kepulangannya di Bandara Soetta.
Adapun kepulangan Rizieq dari Arab Saudi memang ditunggu oleh para simpatisannya.
Sebab Rizieq sering mengatakan ingin pulang ke Indonesia namun terhalang karena masuk dalam daftar deportasi.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Saksi Nikah Putri Habib Rizieq soal Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan