Lebih lanjut, Anam mengatakan pihaknya akan melibatkan ahli untuk mengetahui prosedur dan mekanisme proses autopsi.
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI: Kita Siap Hadapi
Baca juga: Saat Mahfud MD Tanya Keponakannya yang Simpatisan Rizieq Shihab dan FPI soal Kriminalisasi Ulama
Mengutip Tribunnews, Anam menyebutkan pihaknya sedang menegosiasi jadwal dengan ahli yang dimaksud.
"Komnas HAM mengundang ahli yang tahu mekanisme prosedur substansi soal autopsi. Kita lagi negosiasi jadwal untuk mendatangkan ahli tersebut," terangnya.
Ia pun berharap investigas kasus tewasnya enam Laskar FPI bisa semakin cepat setelah melakukan pemeriksaan tersebut.
"Semoga dengan kerjasama yang cepat ini peristiwa ini cepat dapat diungkap dan dilaporkan kepada presiden dan diungkap kepada publik beberapa hal yang penting untuk menjernihkan dan menerangkan peristiwa yang terjadi," tandasnya.
Keluarga Korban Urung jadi Saksi
Keluarga korban enam Laskar FPI dipastikan tidak akan dipanggil lagi menjadi saksi.
Direktur Tindakan Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi RIan Djajad, mengatakan keluarga korban mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus yang terjadi Senin (7/12/2020) dini hari.
Dilansir Tribunnews, Andi mengatakan pihaknya menghormati permintaan keluarga korban.
Ia mengatakan, mengundurkan diri sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.
"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan. Dan itu hak mereka," terangnya, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komnas HAM Periksa Barang Bukti, akan Libatkan Ahli Autopsi
Baca juga: Polemik Lahan Ponpes Markaz Syariah FPI dengan PTPN, Ini Penjelasan Ahli Hukum Agraria
Andi menegaskan pihaknya tak akan melakukan pemanggilan berikutnya pada keluarga enam Laskar FPI yang tewas.
"Sudah tidak," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim)