"Tiga kecamatan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor masuk zona merah. Kecamatan Ciawi paling banyak pasien aktifnya," kata Ade Yasin, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: 4 Orang Terluka Akibat Kebakaran Warung Nasi di Kawasan Puncak Bogor, Diduga karena Gas Bocor
Sebelumnya Ade Yasin telah mengeluarkan kebijakan bagi wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata di Kabupaten Bogor harus menunjukkan hasil rapid test antigen.
Hal itu ditujukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Aturan ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Saya selaku ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga mengingatkan agar setiap orang, pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021, wajib menerapkan protokol kesehatan 4M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan)," tandas Ade Yasin.
Bupati Bogor itu juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kecuali untuk beribadah atau ada kepentingan mendasar dan mendesak.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hasil Rapid Test Antigen di Rest Area 34 Tol Jagorawi Ada Dua Orang Positif Covid-19,