News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Perawat-Pasien Mesum di Kamar Mandi Wisma Atlet, Polisi Dalami Sudah Berapa Kali 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat memberikan berkas pasien Covid-19 saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). Gubernur Anies Baswedan pada Sabtu pekan lalu mengatakan saat ini pasien terpapar Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala atau OTG akan dirawat di RSD Wisma Atlet, sebanyak 1.740 pasien Covid-19 yang dirawat inap hingga Rabu, 16 September 2020.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hubungan sesama jenis antara pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan di RS Wisma Atlet Kemayoran dianggap sangat mencoreng serta mengejutkan banyak pihak.

Terkini, sang tenaga kesehatan mengakui berbuat mesum dengan seorang pasien yang diisolasi di Wisma Atlet.

"(Waktu kejadian) belum diketahui. Namun, yang jelas, benar perawat itu menyatakan
melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kami akan dalami lagi
sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu," kata Kapolres Metro
Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu(27/12).

Kombes Heru mengatakan dari pengakuan tenaga kesehatan dan pasien saat
diinterogasi keduanya melakukan hubungan sesama jenis antara laki-laki dengan laki-
laki di kamar mandi.

"Mereka melakukannya di kamar mandi ruang perawatan,"ujar Kombes Heru.

Baca juga: Pasien Wisma Atlet Sebar Konten Asusila Sesama Jenis Pakai 3 Akun Media Sosial

Polisi lanjut Kombes Heru awalnya menerima laporan dari seorang staf di Wisma
Atlet pada Sabtu (26/12) malam.

Staf tersebut kata dia melihat gambar konten porno dan percakapan di whatsapp yang diunggah di media sosial.

"Dilaporkan di sini bahwa dia telah mengupload gambar konten porno dan komunikasi
chatting seks-nya yang sesama jenis," kata Kombes Heru.

Heru menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Sanksi maksimal 10 tahun penjara," ungkap Heru.

Baca juga: Persatuan Perawat Kutuk Perbuatan Asusila di Wisma Atlet

Kodam Jaya sudah melakukan tes usap atau tes swab kepada pasien dan perawat
yang melakukan hubungan intim sesama jenis di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma
Atlet Kemayoran.

Hasilnya, si pasien yang tengah menjalani isolasi mandiri itu masih
positif Covid-19.

Sementara si perawat negatif. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini