Terancam 12 Tahun Penjara
Artis Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi sosok pemeran pria di video tersebut berinisial MYD.
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.
"(Ancaman hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Baca juga : Michael Yukinobu de Fretes Diduga Pemeran Pria Video Syur Gisel, Pernah Foto di Gorden Abu Saat 2017
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Menurut Yusri, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
Yusri juga membeberkan pemeran pria di video syur tersebut. Pria itu berinisial MYD.
Namun, hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka. Dua orang lainnya adalah PP dan MN yang menyebarkan video syur secara masif.