News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2020

Kaleidoskop 2020 : Mutilasi di Apartemen Kalibata, John Kei Ditangkap Hingga Rizieq Shihab Ditahan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen-momen besar yang mencuri perhatian masyarakat banyak terjadi sepanjang tahun 2020 di Jakarta.

Peristiwa kriminalitas juga masih menjadi satu di antara tema yang hangat diperbincangkan masyarakat.

Momen besar yang terus diperbincangkan hingga sekarang, yakni penangkapan kelompok John Kei hingga pentolan FPI Rizieq Shihab.

Berikut 5 penegakan hukum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan menjadi sorotan :

1. Kasus Mutilasi Seorang HRD di Apartemen Kalibata

Nasib malang menimpa seorang manager HRD bernama Rinaldi (32).

Dia tidak menyangka teman kencan yang dikenalnya melalui satu aplikasi pertemanan justru membawanya menuju maut.

Rinaldi dibunuh saat tengah berkencan dengan LAS (26) di kamar di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Dia dieksekusi oleh pacar LAS yang berinisial DAF (27) menggunakan pisau dari belakang.

Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Usai korban meninggal, jenazahnya dimutilasi dan dimasukkan ke dalam sebuah koper.

Tak lama setelah itu, aksi kedua pelaku terendus polisi karena adanya laporan Rinaldi hilang tak ada kabar selama beberapa hari.

Kepolisian pun menangkap LAS dan DAF di perumahan Permata Cimanggis, Depok atas tuduhan pembunuhan berencana.

Keduanya terancam hukuman mati.

DAF dan LAS dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini