"Mereka dikenakan Pasal 340 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, juga Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Kedua pelaku punya peran berbeda, DAF berperan sebagai eksekutor untuk membunuh dan memutilasi korban.
Sementara LAS berperan membuat janji dan mengajak korban menginap di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Motif pembunuhan karena sepasang kekasih tersebut ingin menguasai harta milik korban yang dianggap merupakan orang berada.
Usai membunuh dan memutilasi korban, DAF dan LAS menggasak uang milik korban sebesar Rp97 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Mereka sengaja menyewa rumah untuk menguburkan potongan-potongan tubuh korban di bagian belakang rumah.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, polisi mengumpulkan barang bukti 11,5 gram emas antam, 2 unit laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, serta beberapa kartu visa dari bank Mandiri, BRI, BCA, dan Permata.
"Jumlah yang sudah mereka ambil itu sebesar Rp97 juta," ucap Nana.
2. Aksi Penyerangan dan Penembakan Kelompok John Kei Cs
Pada pertengahan 2020, masyarakat sempat digegerkan dengan aksi kelompok John Kei Cs yang melakukan penyerangan dan penembakan di daerah Tangerang dan DKI Jakarta pada Minggu (22/6/2020).
Penyerangan itu dipicu masalah pribadi terkait pembagian hasil penjualan tanah dengan pamannya Nus Kei.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan masalah pribadi itulah yang membuat John Kei gelap mata merencanakan pembunuhan kepada pamannya.
Pada Minggu (21/6/2020), kelompoknya pun bergerak untuk menyerang Nus Kei.