Nana mengatakan pangkal masalah yang disoal oleh kelompok John Kei adalah ketidakpuasan terkait bagi hasil penjualan salah satu tanah di Ambon.
Kelompok John Kei pun marah dan sempat saling mengancam melalui ponsel.
"Ketidakpuasan dalam hal ini pembagian uang hasil penjualan tanah. Jadi ini masalah pribadi sebenarnya awalnya. Tetapi karena dilandasi dengan tidak adanya penyelesaian kemudian mereka sekali mengancam melalui handphone ini setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini," tandasnya.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan John Kei dan anak buahnya dengan total berjumlah 39 orang sebagai tersangka kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat.
Sementara itu, 8 orang lagi masih menjadi buronan kepolisian.
Akibat peristiwa ini, tersangka terancam dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.
3. Pesta Seks Gay di Apartemen Mewah di Kuningan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya membongkar adanya pesta seks sesama jenis (gay) pada Sabtu 29 Agustus 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Polri mengamankan sejumlah pria yang tengah dalam kondisi tidak berbusana.
Penggerebekan itu dilakukan di Kuningan Suite Lantai 6 Room 608 Jalan Setia Budi Utara Raya Nomor 5 RW 01, Kuningan, Jakarta Selatan.
Di dalam kamar itu, didapati 56 orang yang tengah pesta seks sesama jenis (gay).
Dari 56 orang itu, 9 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Gerebek Pesta Narkoba Malah Temukan Pabrik Sabu
Bahkan, satu orang dari sembilan tersengka pesta seks sesama jenis atau gay di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat kepolisian mendapat informasi terkait pesta seks sesama jenis (gay) pada 28 Agustus 2020.
Kemudian, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
4. Rizieq Shihab Ditahan Kasus Kerumunan
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.
Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan di sel seorang diri.
Rizieq kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan.
Rizieq bakal menjalani tahanan selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2020.
"Iya di sel sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Yusri memastikan kondisi Rizieq Shihab dalam keadaan sehat.
Pihaknya juga terus memantau kondisi kesehatan dan makanan yang bersangkutan.
"Tetap aturan SOP ((Standard Operating Procedure) pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan seperti kepada tahanan lain. Karena di masa Covid-19 ini kita harus agak lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari. Termasuk makanannya," imbuh Yusri.
Dalam kasus ini, tidak hanya Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun ada 5 orang anggota FPI lainnya yang juga berstatus tersangka.
Berikut daftar pengikut Rizieq yang tengah berkasus:
1. Haris Ubaidillah, Ketua Panitia acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.
Haris dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
2. Ali bin Alwi Alatas yang bertindak sebagai Sekretaris Panitia.
Ali dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
3. Maman Suryadi yang merupakan Panglima LPI sekaligus Penanggung Jawab Keamanan Acara.
Maman menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
4. Ahmad Sobri, Ketua Umum DPP FPI dan berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.
Sobri dijadikan tersangka dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
5. Habib Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Idrus ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
5. Bentrokan FPI-Polri yang Berujung 6 Laskar Tewas Ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Di penghujung tahun 2020, masyarakat juga dikagetkan dengan adanya bentrokan antara personel Polri dengan laskar khusus FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Senin (7/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menembak 6 orang laskar pengawal Habib Rizieq itu hingga tewas.
Belum jelas ihwal kronologi pasti kejadian tersebut lantaran adanya perbedaan antara keterangan Polri dengan yang disampaikan FPI.
Versi Polri, mereka mengaku mendapatkan serangan terlebih dahulu dari laskar FPI itu.
Bahkan, Polri menyebutkan mereka memiliki senjata api saat menyerang kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Kedokteran Forensik Soal Autopsi dan Kondisi Jenazah 6 Laskar FPI
Kronologi itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Dia menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan 10 orang yang diidentifikasi sebagai pengikut Rizieq Shihab.
"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan kepada anggota polri yang melaksanakan tugas lidik terkait pemeriksa MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Dia menjelaskan bahwa polisi yang diserang tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa akibat adanya agenda pemeriksaan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (7/12/2020) pukul 10.00 WIB.
"Berawal dari informasi bahwa akan terjadi pengerahan massa pada saat MRS diperiksa di Polda Metro Jaya dari berbagi sumber. Termasuk rekan-rekan media mendapat berita akan ada pengerahan kelompok massa," kata dia.
Setelahnya, Fadil menceritakan bahwa satu unit polisi yang beranggotakan enam orang dari Polda Metro Jaya melakukan lidik.
Saat itu, anggota kepolisian disebut mengikuti kendaraan yang diduga pengikut Habib Rizieq.
Namun ternyata kendaraan polisi justru dipepet dan diserang.
"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab), kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," jelasnya.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang itu meninggal dunia 6 orang," tandasnya.
Baca juga: Kontroversi Penembakan Enam Laskar FPI
Lebih lanjut, Fadil mengatakan empat di antara penyerang polisi itu diketahui melarikan diri.
"Empat orang lainnya melarikan diri," katanya.
Sementara itu, FPI membantah laskarnya telah menyerang pihak kepolisian terlebih dahulu.
FPI juga membantah laskarnya dituding membawa senjata tajam maupun senjata api saat mengawal Habib Rizieq.
Berbeda dari keterangan polisi yang menyebut diserang Laskar Pengawal IB HRS, FPI justru menyebut rombongannya adalah pihak yang diserang oleh Polri.
Atas insiden bentrok tersebut, FPI menyebut 6 orang Laskar Pengawal Rizieq Shihab itu sempat diculik lantaran hilang saat mengawal Rizieq menuju pengajian keluarga di Bogor, Jawa Barat.
"Bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB," ucap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Ahmad Shabri Lubis dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Bentuk TGPF Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Shabri Lubis mengatakan, insiden bentrok itu terjadi di pintu Tol Karawang Timur.
Kejadian berawal saat rombongan Rizieq Shihab sedang dalam perjalanan menuju ke tempat acara pengajian subuh keluarga sambil memulihkan kondisi.
Acara subuh keluarga tersebut merupakan acara internal.
"Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian Subuh keluarga tersebut, rombongan dihadang oleh preman OTK (Orang tak dikenal) yang kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan IB," ucap dia.
Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut, kata Shabri, menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada Laskar Pengawal keluarga Rizieq Shihab.
Usai terlibat bentrok itu, 6 orang laskar yang sempat mengawal Habib Rizieq itu hilang kabar dan belakangan diketahui mereka ditembak oleh personel Polri.