News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wagub DKI Dukung WNA Dilarang Masuk Indonesia, Wali Kota Airin Sampaikan Terima Kasih pada Menlu

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI varian baru virus corona

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia mendapat dukungan dari kepala daerah. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi aturan tersebut.

"Ya, sudah menjadi tanggung jawab kami semua, pemerintah pusat maupun provinsi, konsekuensi diputuskan tanggung jawab kita bersama," kata Ahmad Riza Patria, saat diwawancarai awak media, di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentu mendukung hal tersebut lantaran demi mencegah penyebaran virus corona. 

Baca juga: Kemlu Ungkap Alasan Pemerintah Melarang WNA Masuk Indonesia Hanya 14 Hari

Menurut Ahmad Riza Patria, virus Covid-19 yang hampir satu tahun menggerayangi Jakarta tak boleh dianggap remeh.

"Betul, ini juga tantangan kita. Tidak boleh dianggap enteng," katanya.

"Kami ingin terus melakukan pengetatan, disiplin, dan penertiban terhadap masyarakat," lanjutnya.

Senada dengan Ahmad Riza Patria, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany juga memberi tanggapan terkait merebaknya varian baru virus Covid-19.

Seperti diketahui, saat ini dunia tengah dihebohkan dengan temuan adanya varian baru Covid-19. 

Sejumlah sumber menyebutkan corona baru itu ditemukan pertama kali di Inggris pada November 2020.

Namun saat ini, kasus virus corona baru ditemukan di sejumlah negara lainnnya, terutama di belahan Eropa.

Singapura belum lama mengonfirmasi ada warganya yang terpapar corona varian baru itu sepulang dari Inggris.

Baca juga: Wali Kota Airin Sebut Kasus Varian Baru Covid-19 Belum Ada di Tangsel 

Airin berterima kasih kepada Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, yang menutup akses masuk semua warga negara asing (WNA) dari negara manapun. 

Penutupan akses masuk itu akan dimulai pada Jumat (1/1/2021) sampai Kamis (14/1/2021).

"Iya, kita berterima kasih sih Kementerian Luar Negeri yang bicara, Bu Menlu yang melarang orang asing datang ke Indonesia," ujar Airin di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (29/12/2020).

Airin membayangkan repotnya jika varian corona baru itu sudah mewabah di Indonesia termasuk Tangsel, sementara kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya.

"kita lagi fokus di sini, ada varian baru kan kebayang," ujarnya.

Epidemiolog: Tutup Pintu bagi Warga Asing Dinilai Tepat Meski Terlambat

Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai, langkah pemerintah menutup pintu masuk bagi warga negara asing ( WNA) dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021, sudah tepat meski terlambat.

"Setidaknya larangan ini akan bermanfaat untuk tidak terlalu banyak kasus impor lebih baik telat daripada tidak," kata Dicky saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).

Menurutnya, pengetatan warga asing masuk ke tanah air seharusya dilakukan sejak awal kasus Covid-19 terdeteksi di Indonesia, bukan hanya karena ada mutasi virus corona baru.

"Dari Januari (seharusnya) kalau misalnya saat ini ya walaupun dikatakan ada pengetatan, sebetulnya potensi sudah masuk," tutur Dicky.

Baca juga: Varian Baru Virus Corona Belum Terdeteksi Masuk ke Indonesia, Menkes Siapkan Langkah Koordinatif

Meski demikian, Dicky mengapresiasi respon Indonesia untuk menangkal mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular sangat cepat.

Untuk itu diharapkan, pemerintah dapat melanjutkan kebijakan tersebut dengan melakukan penguatan di pintu-pintu masuk kedatangan, menskrining ketat WNA dan WNI yang datang dari luar negeri.

"Tetap melakukan karantina sebetulnya ada atau tidak (mutasi virus). Lebih baik karantina selama dalam posisi pandemi ini bukan hanya karena adanya varian baru," ungkapnya.

Kedua, pemerintah juga diharapkan dapat menelusuri mutasi virus corona baru ini.

Caranya, pemerintah mengambil sample 2% atau 5% dari kasus positif di berbagai wilayah, seperti di Jawa atau di luar Jawa, Medan Sumatera Utara,  Bali yang punya akses penerbangan aktif itu sama seperti Jakarta.

"Setidaknya 2 atau 5% kasus positifnya Covid-19 di periksa nah ini yang akan memberikan gambaran situasi kira-kira sudah masuk atau tidak (mutasi virus baru corona) itu yang harus dilakukan," jelas Dicky.

Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Masuk WNA, Pemegang Kitas dan Kitap Dikecualikan

Pemerintah resmi menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri 1-14 Januari 2021 sebagai bentuk antisipasi merebaknya varian baru virus Corona. 

Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Latar belakang penerbitan surat edaran tersebut yakni telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS CoV 2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case. 

"Bahwa terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV 2 dan SARS CoV 2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case," tulis latar belakang SE tersebut dikutip Tribunnews. Com, Selasa, (29/12/2020).

Baca juga: Menkes: Varian Baru Virus Corona Lebih Mudah Menular dan Terbukti Tidak Lebih Parah

Terdapat sejumlah poin dalam SE pelarangan masuk WNA tersebut, di antaranya yakni;

- Ruang Lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional. 

- Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tetap berlaku berlaku bagi semua WNA yang tiba pada hari ini tanggal 28 Desember sampai 31 Desember 2020. 

Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat; 

-Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan bagi Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). 

Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Dapatkah Vaksin Covid-19 Menangkalnya?

- Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia; 

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan;

 - Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk RI, Komisi IX : Keputusan Tepat Cegah Varian Baru Covid-19

- Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;

 - Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka bagi WNi dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan; 

- Dalam hat hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. (tribun network/thf/tau/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini