Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah toko martabak di kawasan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, disidak Satpol PP dan anggota kepolisian, Kamis (31/12/2020) malam.
Toko martabak tersebut disidak lantaran beroperasi di atas pukul 19:00 WIB di malam Tahun Baru 2021.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, hingga pukul 21:56 WIB, toko martabak tersebut masih melayani pelanggan.
Terlihat para pelanggan menunggu di dalam toko yang lokasinya tepat di pinggir jalan.
Seorang juru parkir yang sempat ditemui Tribunnews.com di depan toko martabak mengimbau para pelanggan untuk menunggu di dalam toko.
Dia berusaha memastikan tidak ada kerumunan di sekitaran lokasi toko martabak tersebut.
Baca juga: Resep Seafood Bakar, Hidangan Spesial untuk Dinikmati di Malam Tahun Baru
Namun, sekira pukul 22:00 WIB, Petugas Satpol PP bersama sejumlah anggota kepolisian tiba-tiba datang dan memberhentikan seluruh aktivitas di toko martabak tersebut.
Pemberhentian aktivitas di toko martabak tersebut sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Genjot Produksi Migas di Akhir Tahun, Ini yang Dilakukan Pertamina EP
Seorang anggota Polsek Pasar Rebo bernama Samsu M mengungkapkan, toko martabak yang kena sidak tersebut sudah melanggar ketentuan jam operasional restoran.
"Seharusnya paling lama beroperasi itu sampai jam 7 malam, tapi ini sampai jam segini masih melayani pelanggan," kata Samsu kepada Tribunnews.com di lokasi, Kamis (31/12/2020).
Samsu menjelaskan, Kepolisian Sektor Pasar Rebo bersama Satpol PP sengaja melakukan sidak di kawasan Kalisari.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Pasar Rebo dan Petugas Satpol PP sudah menerbitkan peringatan sebanyak dua kali kepada pemilik toko martabak tersebut.
Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Depinas SOKSI Soroti Empat Isu Besar
Namun peringatan itu tidak diindahkan, pemilik justru terus menerus nekat membuka toko martabaknya di atas pukul 19:00 WIB.
Toko martabak yang kena sidak itu, kata Samsu, total sudah tiga kali mendapat peringatan serupa.
"Sebelumnya sudah kami kasih peringatan dua kali. Itu sudah kami tempel peeingatan kami di situ (menunjuk jendela toko)," ujar Samsu.
"Sama ini sudah tiga kali kami beri peringatan. Kalau kami pasang peringatan yang itu, (menunjuk stiker peringatan baru) kemungkinan sanksi administrasi yang diberikan Rp 50 juta," sambung Samsu.
Usai melakukan sidak dan memberikan peringatan tegas kepada pemilik toko martabak, jajaran Kepolisian Sektor Pasar Rebo dan Petugas Satpol PP mengimbau para pelanggan segera pulang.
Masyarakat diminta tidak berkerumun dan tetap berada di rumah sekalipun hari ini adalah malam tahun baru 2021.