Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih belum merampungkan penyelidikan dan tahap klarifikasi terkait laporan perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melangsungkan penyelidikan dan tahap klarifikasi kepada saksi-saksi terkait.
"Belum, masih penyelidikan, masih klarfikasi kepada saksi-saksi yang ada," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Yusri sendiri belum mengetahui pasti ada berapa banyak saksi yang akan dipanggil dan diperiksa terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong itu.
Baca juga: Haikal Hassan Dipanggil Polisi Karena Mimpi, Legislator PKS Sebut Itu Upaya Kriminalisasi Ulama
"Nanti saya cek lagi," katanya
Sebelumnya Haikal Hassan sudah menjalani undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).
Ia dicecar 20 pertanyaan oleh penyelidik.
Haikal Hassan dilaporkan ke polisi atas tudingan menyebarkan berita bohong. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Baca juga: Ditanya Polisi Bukti Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan: Waktu Bermimpi, Saya Nggak Bawa Handphone
Husein Shihab selaku pelapor, mengatakan Haikal Hassan mengumbar cerita yang bersangkutan bermimpi bertemu Rasulullah SAW dalam pemakaman enam orang laskar FPI.
Kata dia, tujuan pelaporan ini tak lain untuk memberi efek jera agar orang yang memimpikan Rasulullah tidak mempublikasikannya ke masyarakat karena dapat menyesatkan, apalagi sengaja menyematkan unsur politik di dalamnya.
Baca juga: Penuhi Panggilan soal Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan Sambangi Polda Metro Jaya
Husein juga menilai ceramah yang dilakukan Haikal Hassan seolah menggiring opini publik dengan menyebut enam orang laskar FPI yang tewas itu meninggal dalam keadaan syahid.
"Kita itu ingin mencegah saja dan memberikan efek jera supaya orang yang bermimpi Rasulullah itu tidak semena-mena dipublikasikan ke masyarakat. Karena itu akan multitafsir dan menyesatkan kalau ternyata dipolitisir atau ada unsur-unsur politiknya dan kepentingannya disitu. Itu kan berbahaya," kata Husein.
Husein melaporkan Haikal Hassan dengan jerata Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.