Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebar pertama video syur artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD) hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
Kepolisian menegaskan pihaknya masih terus melakukan profiling terhadap pelaku penyebar pertama video tersebut.
"Belum (tertangkap), masih kita profilling terus. Kalau ada akan kita sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Melaney Ricardo dan Wijin Sebelum Gisel Minta Maaf pada Publik
Hingga saat ini, tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus melakukan pencarian.
Meski penyebar pertama video syur belum berhasil diringkus, Polda Metro Jaya sudah mengamankan dua tersangka lainnya yang didapati sebagai penyebar masif video itu di media sosial.
Baca juga: Gisel Minta Maaf Terkait Video Syur, Polisi Tegaskan Proses Hukumnya Tetap Jalan
Yusri mengatakan video syur mantan istri Gading Marten itu diambil dengan cara merekam ulang video aslinya dan disebarkan.
"Kita ketahui video itu diambil dengan cara merekam ulang di layar," jelas Yusri.
Polisi Akan Periksa Gisel Sebagai Tersangka Besok
Polda Metro Jaya menyampaikan akan kembali memeriksa Gisella Anastasia dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan Gisel direncanakan akan diperiksa sejak pagi besok.
"Untuk saudari GA rencana besok kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir kita jadwalkan besok pukul 10.00 WIB," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, Yusri menyampaikan pihaknya juga telah meminta Michael Yukinobu Defretes untuk wajib lapor selama dua minggu ke depan
Baca juga: Gisel Minta Maaf Terkait Video Syur, Polisi Tegaskan Proses Hukumnya Tetap Jalan
Nantinya, wajib lapor akan dilakukan selama 2 kali dalam seminggu.