Anies pun kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang mulai berlaku Senin mendatang.
PSBB Ketat diterapkan hingga 25 Januari 2021.
Keputusan ini juga mengacu kepada Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.
Pada Rabu (6/1/2021), Airlangga Hartarto mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
Menurut Anies Baswedan, keputusan kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang mengkhawatirkan.
Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Aturan Baru saat PPKM: Fasilitas Umum Ditutup, Transportasi 50 Persen
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," ujar Anies.
Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” lanjut Anies.
Berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB pada September 2020, Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 pascalibur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.
“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” tuturnya .
“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Catat, 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat Berlangsung di Jakarta,
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat