Ketua Hakim Yulisar memeriksa satu per satu surat kuasa tersebut.
Satu per satu kuasa hukum yang memiliki surat kuasa dipanggil berurutan oleh majelis hakim.
Hasilnya hampir seluruh kuasa hukum yang duduk di bangku kuasa hukum memiliki surat resmi kuasa persidangan.
"Ini sudah ada surat kuasanya ya. Jadi dipersilakan para kuasa hukum ikut dalam persidangan," kata Yulisar dalam sidang.
Sidang pun baru dimulai pukul 15.00 WIB atau molor sekira lima jam dari jadwal yang sudah ditentukan, yakni pukul 10.00 WIB.
Diketahui sebelumnya John Kei akan diadili perdana atas kasus pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri Yustus Crowning Rahakba.
Rencananya sidang perdana itu akan digelar Rabu (13/1/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto membenarkan informasi tersebut.
"Iya benar, rencananya sidang digelar pukul 10.00 WIB," terang Eko dikonfirmasi Rabu.
Baca juga: Putri Sulung John Kei Minta Maaf, Melan Refra Punya Harapan Besar dengan Perubahan sang Ayah
Namun demikian, karena Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, John Kei tidak dihadirkan ke ruang sidang.
Ia hanya mengikuti persidangan lewat video teleconference di lokasinya tengah ditahan saat ini.
Diketahui sebelumnya John Kei atau bernama lengkap John Refra alias John Kei berurusan kembali dengan polisi.
Pada (22/6/2020) lalu, dia ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kota, dan Polres Bekasi Kota, atas dugaan penganiayaan dan penembakan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban penganiayaan bukan orang asing, melainkan anak buah John Kei sendiri yakni Yustus Crowning Rahakba.