TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Kei menjalani sidang perdana kasus penganiayaan dan pembunuhan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
John Kei menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan didampingi 24 kuasa hukum.
John Kei dihadirkan secara virtual lewat videoconference dalam sidang perdana tersebut, Rabu (13/1/2021).
Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya diikuti kuasa hukum John Kei yang berjumlah 24 orang.
Karena banyaknya pengacara John Kei, hanya ada 13 pengacara yang dapat duduk di bangku kuasa hukum.
Sisanya duduk di kursi pengunjung sidang.
Baca juga: Punya Ayah John Kei, Melan Refra Cerita Saat Diapelin Pria ke Rumah, Melaney Penasaran : Gak Ciut ?
Pada awal persidangan jumlah kuasa hukum yang mendampingi John Kei sempat mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Mereka meminta majelis hakim agar merampingkan jumlah kuasa hukum yang mendampingi John Kei.
"Saya harap hanya diwakili satu kuasa hukum saja yang mulia," pinta JPU kepada majelis hakim.
Namun hal itu sempat disanggah para kuasa hukum.
Pasalnya mereka mengaku memiliki surat kuasa untuk mendampingi John Kei dalam persidangan.
Ketua majelis hakim Yulisar mempertimbangkan sanggahan kuasa hukum.
Akhirnya para kuasa hukum diminta serahkan surat kuasa hukum agar diperiksa oleh majelis.
Para kuasa hukum maju ke meja majelis untuk memberikan surat kuasa.
Baca juga: Sosok Melan Refra, Putri John Kei, Sebut Nus Kei Dulu Dekat Keluarganya