TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menampik dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.
Anton memastikan John Kei sudah hijrah dan tobat sehingga tidak akan melakukan tindakan anarkis.
Hal itu diungkapkan Anton usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
"Bung John itu sudah tobat, beliau sudah tobat, sudah hijrah ke agamanya. Jadi itu yang harus kami tekankan," kata Anton kepada pewarta.
Maka dari itu Anton meminta publik agar menerapkan asas praduga tak bersalah kepada John Kei.
Baca juga: John Kei Didakwa 6 Pasal, Salah Satunya Pembunuhan Berencana
Terlebih dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang Nus Kei membenarkan bahwa John Kei memang menagih utang terhadapnya.
Apalagi John Kei sempat meminta seorang penegak hukum yaitu Deni Farfar atau Deni Kei untuk menagih hutang Nus Kei sebesar Rp 2 Miliar.
"Jadi beliau sudah sadar hukum, beliau meminta seorang pengacara untuk menagih," kata Anton.
Sehingga Anton menjamin bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan John Kei dalam penagihan hutang tersebut.
Diketahui sebelumnya terungkap alasan John Kei berang dengan pamannya sendiri Nus Kei sehingga mengakibatkan anak buah mereka Yustus Crowning Rahakba tewas mengenaskan.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).
Baca juga: John Kei Jalani Sidang Perdana Didampingi 24 Pengacara di PN Jakarta Barat, Jaksa Sempat Bereaksi
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk John Kei.
Pada dakwaan, dijelaskan kronologi perseteruan John Kei dan Nus Kei.
Perseteruan itu berawal tahun 2013 lalu saat John Kei masih mendekam di penjara.