News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Zona Merah, Nakes di RSUD Leuwiliang dan Megamendung Gugur

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bogor Ade Yasin saat diskusi perspektif daerah dan pusat dalam penanggulangan Covid-19:evaluasi dan efektivitas yang diadakan oleh CSIS melalui video conference, Senin (11/5/2020).

“Mari kita doakan agar keduanya husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Ade, Senin (18/1/2021).

Ade mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menunjukkan rasa simpati terhadap tenaga kesehatan.

Sebab, mereka berjuang siang dan malam berjibaku bertarung melawan Covid-19 demi memberikan pelayanan terbaik kepada para pasien Covid-19.

“Ayo patuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi,” ujarnya.

Warga di dua desa Kecamatan Megamendung menjalani rapid dan swab test pada Kamis (19/11/2020), hasilnya 5 orang reaktif Covid-19. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Meninggalnya dua nakes ini menambah panjang daftar pejuang kesehatan yang menjadi korban keganasan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

"Hingga kini nakes yang meninggal 8 orang. Kemarin wafat dari Puskesmas Megamendung dan RSUD Leuwiliang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina.

Sepanjang pandemi Covid-19, lanjut dia, sebanyak 650 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bogor terpapar virus corona.

Mereka terkonfirmasi positif corona setelah tertular saat betugas menangani para pasien Covid-19.

“494 berhasil dinyatakan sembuh dari Covid-19. Sisanya masih dalam perawatan,” ungkap Mike.

Ribuan Warga Kabupaten Bogor Masih Langgar Protokol Kesehatan

Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih ditemui melanggar protokol kesehatan.

Sejak PPKM Jawa-Bali berlaku pada 11 Januari 2021 lalu, ada banyak kegiatan masyarakat yang dibatasi.

Sebut saja, sekolah daring, Work from Home (WfH) sebanyak 75 persen untuk perkantoran, kapasitas tempat ibadah yang dibatasi hingga 50 persen.

Selain itu, ada juga pembatasan operasional bagi mal dan ritel hingga pukul 19.00 WIB sampai dengan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke tempat-tempat wisata.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini