Sepekan lalu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor gencar melakukan operasi yustisi, razia dan sidak (inspeksi mendadak) bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Pada Sabtu-Minggu (16-17/2021), misalnya, Satgas Covid-19 memberikan 1.878 teguran lisan, 115 teguran tertulis, 500 sanksi sosial, dan 258 sanksi fisik bagi pelanggar prokes.
Selama dua hari di akhir pekan kemarin, aparat gabungan juga menggelar razia di kawasan wisata Puncak.
“Kami menemukan masih banyak warga Kabupaten Bogor yang tidak taat protokol kesehatan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Senin (18/1/2021).
“Ada 106 kendaraan disuruh putar balik karena tidak membawa hasil rapid test antigen,” tambahnya.
Tak hanya itu, lanjut Harun, Satgas Covid-19 juga menggelar rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke Puncak.
Rapid test digelar di halaman parkir Masjid Harakatul Jannah.
"Dari 147 orang yang di Rapid Antigen ada 1 orang yang reaktif warga Ciawi dan langsung diambil tindakan lebih lanjut oleh pihak Dinkes dan tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju kawasan Puncak,” ungkap Harun.
Menurut Harun, kawasan Puncak (Ciawi, Cisarua, Megamendung) menjadi pusat perhatian karena masih masuk dalam Zona merah.
“Kami tetap memberlakukan pengetatan kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak dengan mewajibkan membawa surat keterangan hasil Rapid Antigen,” ujar Harun.
Haru menyatakan bahwa dalam operasi yustisi pada hari-hari sebelumnya di ratusan titik di wilayah Kabupaten Bogor, aparat gabungan juga menjaring ribuan pelanggan prokes.
Pada Selasa (12/1/2021) ada 1.514 warga yang terjaring operasi yustisi.
Lalu pada Rabu (13/1/2021) ada 2.199 pelanggar yang diberi sanksi dan denda.
"Kami kembali menghimbau warga Kabupaten Bogor untuk tetap melakukan protokol kesehatan, dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada masa PPKM ini untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Harun.
Tak Pakai Masker, Warga Kabupaten Bogor Disuruh Sebutkan Teks Pancasila dan Push Up
Warga Kabupaten Bogor diberi sanksi lantaran tak memakai masker.
Mereka disuruh sebutkan teks Pancasila dan dihukum push up.
Sanksi tersebut diberikan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor saat menggelar operasi yustisi.
Operasi tersebut dalam rangka pendisiplinan protokol keeehatan di Kecamatan Ciseeng, Senin (18/1/2021).
Operasi digelar sesuai Surat Edaran Bupati Bogor mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PSBB PPKM) yang berlangsung 11-25 Januari 2021.
Bertempat di depan kantor Kecamatan Ciseeng Jalan Raya H. Usa, operasi melibatkan jajaran Polsek Parung, Koramil 2111, dan Satpol PP Kecamatan Ciseeng.
“Masih ada warga yang tidak taat prokes selama masa PPKM ini. Tadi kami jaring 5 warga yang tidak pakai masker,” kata Kanit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Sutarjo, Senin (18/1/2021).
Sutarjo mengatakan, para pelanggar prokes diberikan berbagai macam sanksi dan denda seperti push up, melafalkan teks Pancasila hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selain di Ciseeng, aparat gabungan juga melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke tempat wisata Taman Budaya Sentul.
Sidak dipimpin oleh dr.Elynda V.E, MARS selaku Paur Kes Polres Bogor.
Elynda mengatakan, kegiatan pengecekan protokol kesehatan ini dilakukan bersama Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat.
“Kegiatan ini sebagai bentuk tanggungjawab dalam memerangi angka penyebaran Covid 19 yang kian melonjak,” paparnya.
Aparat gabungan menemukan bahwa pelaksanaan PPKM di Taman Budaya Sentul ini sesuai dengan Protokol Kesehatan di tengah wabah Covid-19.
“Kami turut serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh para pengunjung dan pengelola wisata, juga memberikan himbauan untuk terus melakukan langkah 5M terlepas vaksin sudah ada,” tutur dr.Elynda. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)