News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19: Libatkan Karyawan Klinik, Pembeli Jadi Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021) saat rilis kasus pemalsuan surat bebas Covid-19.

"Pegawai di lab, pegawai di klinik, sehingga dia bisa gampang mengetahui, dia punya PDFnya. Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dimasukkan, nanti data dimasukkan siapa pemesannya," tutur Yusri.

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021) saat rilis kasus pemalsuan surat bebas Covid-19. (Tribunnews.com/Reza Deni)

3. Surat bebas Covid-19 Dijual Seharga Rp 75 sampai Rp 900 Ribu

Yusri mengatakan surat palsu tersebut dijual seharga Rp 75 ribu sampai Rp900 ribu.

Adapun surat yang telah dikeluarkan sebanyak 11 surat.

"Dia mengaku baru 11 surat dikeluarkan," kata Yusri.

Sementara itu, IS, MA, DM, dan SP dikatakan Yusri merupakan pemesan surat hasil swab nonreaktif palsu.

"(Tersangka) SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu," kata Yusri.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

4. Pembeli Jasa Surat Bebas Covid-19 Palsu Juga Jadi Tersangka

Kedelapan tersangka itu dibagi menjadi dua golongan, yakni pembuat sekaligus penjual dan pemesan sekaligus pengguna surat palsu tersebut.

Tersangka pembuat dan penjual yakni RSH, RHM, MA, dan Y.

Sementara pengguna dan pemesan surat palsu yakni MA (1), SP, DM, dan IS.

Para tersangka yang penjual melakukan modusnya dengan menawarkan melalui media sosial, Facebook.

"Bahkan ada door to door sesama mereka," kata Yusri.

Sepasang Kekasih Otaki Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini