"Pegawai di lab, pegawai di klinik, sehingga dia bisa gampang mengetahui, dia punya PDFnya. Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dimasukkan, nanti data dimasukkan siapa pemesannya," tutur Yusri.
3. Surat bebas Covid-19 Dijual Seharga Rp 75 sampai Rp 900 Ribu
Yusri mengatakan surat palsu tersebut dijual seharga Rp 75 ribu sampai Rp900 ribu.
Adapun surat yang telah dikeluarkan sebanyak 11 surat.
"Dia mengaku baru 11 surat dikeluarkan," kata Yusri.
Sementara itu, IS, MA, DM, dan SP dikatakan Yusri merupakan pemesan surat hasil swab nonreaktif palsu.
"(Tersangka) SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu," kata Yusri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
4. Pembeli Jasa Surat Bebas Covid-19 Palsu Juga Jadi Tersangka
Kedelapan tersangka itu dibagi menjadi dua golongan, yakni pembuat sekaligus penjual dan pemesan sekaligus pengguna surat palsu tersebut.
Tersangka pembuat dan penjual yakni RSH, RHM, MA, dan Y.
Sementara pengguna dan pemesan surat palsu yakni MA (1), SP, DM, dan IS.
Para tersangka yang penjual melakukan modusnya dengan menawarkan melalui media sosial, Facebook.
"Bahkan ada door to door sesama mereka," kata Yusri.
Sepasang Kekasih Otaki Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19