Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.
Polisi telah mengamankan delapan orang dan ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur.
Ternyata, dalam pembuatan surat tes swab antigen dan PCR palsu ini ada peran orang dalam.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan pembuat surat hasil tes swab palsu, hingga orang yang memesan.
Berikut adalah lima fakta seputar kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu yang dirangkum TribunJakarta.com:
Baca juga: Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR
1. Anak Di Bawah Umur Terlibat
Delapan tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya adalah RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20), Y (23), dan DM.
Satu dari delapan tersangka tersebut ternyata masih di bawah umur, yaitu DM.
Dalam kasus ini, DM adalah pembeli surat tes swab antigen Covid-19 palsu dan menggunakannya untuk keperluan perjalanan.
2. Promosi Lewat Media Sosial
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk mempromosilan dan menjual surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.
"Jadi mereka ini menawarkan surat hasil tes swab palsu melalui media sosial di Facebook," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Dari informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, tersangka menawarkan hasil tes swab palsu melalui akun Facebook Redy1109.