News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kritik Ali Lubis untuk Anies Berujung Peringatan dari Gerindra, PDIP Siap Menampung jika Dipecat

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Lubis (kiri) dan Anies Baswedan (kanan). Ali Lubis mendapat peringatan dari Gerindra setelah mengkritik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sosok Ali Lubis

Musisi Dhani Ahmad Prasetyo (Kiri) didampingi pengacaranya, Ali Lubis mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Ali Lubis telah dikenal sebagai seorang praktisi hukum.

Ia tercatat sebagai Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Jauh sebelum melontarkan kritikan terhadap Anies Baswedan soal Penanganan covid-19, Ali Lubis juga pernah mengkritik kebijakan gubernur lainnya.

Pada Juli 2020, Ali Lubis pernah kontra dan mengkritik kebijakakan izin reklamasi Ancol.

Dikutip dari Wartakotalive.com, ia sempat hadir dalam diskusi yang membahas agenda Ring Pro Kontra Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol, antara Kebijakan Anies dan Penolakan

Selain Ali Lubis, ada juga Agus Chaerudin (INFRA); pemerhati sosial, Adjie Rimbawan; dan pemerhati kebijakan publik, Amir Hamzah.

Baca juga: Gerindra Tegur Kader yang Minta Gubernur Anies Baswedan Mundur dari Jabatannya

Baca juga: Perlihatkan Jenazah Pasien Covid-19, Anies: Virus Itu Bukan Fiksi, Bukan Sekadar Angka Statistik

Ali Lubis diketahui pernah mendampingi dan menjadi pengacara beberapa tokoh-tokoh, seperti Fadli Zon, Novel Bamukmin, hingga musisi Ahmad Dhani.

Saat menjadi pengacara Fadli Zon, Ali menangani kasus ancaman pembunuhan terhadap Fadli Zon.

Ia melaporkan pemilik akun Twitter Nathan P Suwanto dengan Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran ujaran kebencian.

Diketahui Nathan telah mengungkapkan permintaan maaf, namun tetap mendapat sanksi pidana.

Sementara untuk kasus Ahmad Dhani, Ali Lubis menangani kasus ujaran kebencian yang diduga ditujukan pada pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dikutip dari Kompas.com, saat itu pentolan grup band Dewa 19 ini sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini