Lalu, menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang mirip atau serupa.
Lalu JS, kekasih WI, berperan berpura-pura akan mengambil ATM di belakang calon korban, untuk mengintip PIN kartu ATM korban.
Baca juga: Warga Metro Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
"Sementara tersangka IN, berperan memantau dan mengalihkan perhatian di sekitaran mesin ATM," jelasnya.
Setiap hasil kejahatan dana korban yang berhasil mereka gasak, kata Yusri, dibagi rata oleh ketiga tersangka.
"Para pelaku menyiapkan ratusan kartu ATM dari bank berbeda sebelum beraksi. Kartu ini akan ditukar dengan kartu ATM milik korban," terangnya.
Dalam aksinya, kata Yusri, para tersangka mencari sasaran berupa mesin ATM yang berada di SPBU atau minimarket.
"Selanjutnya pelaku mengganjal lubang pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi," bebernya.
Sehingga, tambah Yusri, ketika korban tidak dapat mengeluarkan kartu ATM -ya atau tidak bisa keluar karena terganjal, pelaku berpura-pura membantu korban.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus Satu Juta, Satgas: Angka Kesembuhan 80 Persen
"Saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disediakan."
"Sebelumnya pelaku perempuan sudah mengintip PIN ATM korban," kata Yusri.
Karena itu, tambah Yusri, setelah korban merasa kartu ATM-nya sudah kembali, para tersangka yang berhasil mendapat kartu ATM korban, menguras uang di dalamnya.
Karena perbuatannya, tambah Yusri, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Yusri.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sepasang Kekasih Dalangi Pencurian Modus Ganjal ATM, Sudah Dua Kali Masuk Penjara