TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan kosmetik ilegal di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (28/1/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan awal mula penggerebekan tersebut.
Ternyata penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran kosmetik tanpa izin.
"Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Dari Reseller ke Pabrik Kosmetik Ilegal
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Cluster Vinifera Residence, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Lokasi tersebut, merupakan satu di antara reseller atau penjual produk kosmetik ilegal.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menggerebek pabrik kosmetik tersebut.
Sulap Rumah Hunian Jadi Pabrik Kosmetik Ilegal
Pantauan TribunJakarta.com pada, Jumat (29/1/2021) pabrik pembuatan kosmetik ilegal berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Lokasi tersebut merupakan bangunan rumah tinggal yang dialihfungsi menjadi tempat memproduksi produk kosmetik ilegal.
Yusri menjelaskan, jenis kosmetik ilegal yang diproduksi merupakan masker wajah kemasan dijual tanpa memiliki izin edar baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pengungkapan bahan berbahaya jenisnya kosmetik yang tidak memiliki izin edar, jadi di sinilah tempat pembuatannya," tegasnya.
Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Pemilik Sekaligus Peracik Masker Ilegal