Dari 12 orang yang diamankan, mereka terdiri dari pemilik usaha, karyawan dan reseller yang menjual produk masker ilegal tersebut.
Baca juga: Cara Perawatan Rambut saat Musim Dingin, Pakai Masker Telur, Madu dan Labu
Baca juga: 10 Mitos Cuci Muka yang Dibantah Dermatolog, Termasuk Harus Bersihkan Wajah 2 Kali Sehari
Yusri memastikan, kasus ini masih terus dikembangkan.
Pihaknya juga akan mengamankan sejumlah reseller lain yang tersebar di beberapa daerah.
"Karyawan mereka selama sekitan tahun bekerja termasuk juga reseler yang ada, kami akan kejar reseler yang lain," tegas dia.
Penampakan Pabrik Masker Ilegal
Tersangka dalam kasus ini bernama Charles Siregar, dia sudah merintis usaha produksi masker wajah ilegal sejak 2018 silam.
Lokasi pembuatan masker di Jalan Swakarya, Jatiasih, Kota Bekasi merupakan rumah kontrakan yang sudah disewa sejak Juli 2020 lalu.
Pantauan TribunJakarta.com, pabrik kosmetik produsen masker wajah berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Bangunan pabrik merupakan rumah tinggal yang digunakan sebagai lokasi peracikan.
Di dalamnya terdapat bahan baku tepung beras dan bahan kimia lain.
Bangunan dua lantai dipenuhi dengan karton bahan baku, tampak juga beberapa wadah plastik besar yang digunakan untuk mencampur bahan baku.
Tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)