Tersangka dalam kasus ini berinisial CS, dia merupakan pemilik sekaligus peracik masker wajah kosmetik ilegal.
"Tersangka yang kita tetapkan sejauh ini satu orang, tapi akan kami terus kembangkan lagi untuk pengungkap tersangka lain," tegasnya.
Pabrik Masker Ilegal Sudah 3 Tahun
Tersangka kata Yusri, sudah kurang lebih tiga tahun menjalani bisnis produksi kosmetik ilegal.
Distribusinya dilakukan secara online melalui media sosial.
"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya, juga terdapat reseller di beberapa daerah bukan hanya di Bekasi," ucapnya.
4 Masker Hasil Racikan Tersangka CS
Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi di antaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.
Tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.
Amankan 12 Orang, Tetapkan Satu Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 12 orang dari penggerebekan pabrik masker ilegal di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Ada 12 semuanya, tapi pemiliknya, kaptennya ini ad inisialnya adalah CS," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Penggerebekan lanjut dia, dilakukan pada Kamis (28/1/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.