News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).

"Adapun dinar yang dirham yang digunakan sebagian menggunakan nama tersangka ZS, dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut," pungkasnya.

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah berperan dalam kasus tersebut.

Di antaranya yaitu pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.

Baca juga: Gunakan Dirham dan Dinar Untuk Transaksi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi

Dikutip dari Kompas.com, Pasar Muamalah berada di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.

Akhir-akhir ini pasar tersebut ramai diperbincangkan netizen di berbagai media sosial.

Hal tersebut dikarenakan transaksi jual beli di Pasar Muamalah tidak menggunakan mata uang Rupiah melainkan koin dinar atau dirham.

Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan, pasar yang dimiliki oleh ZS tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi dengan pihak Kelurahan Tanah Baru.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini