News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Tak Kantongi Banyak Informasi, Kuasa Hukum Laskar FPI Serahkan Bukti Belasan Pemberitaan Media

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar dua sidang praperadilan keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Sidang digelar berbarengan pada Rabu (3/2) dengan agenda penyerahan bukti baik dari pihak Pemohon maupun Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya selaku Termohon.
 
"Agenda hari ini untuk dua praperadilan penyitaan dan penangkapan itu adalah bukti tertulis dari Pemohon dan Termohon," kata Kuasa Hukum laskar FPI Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Disampaikan Kurniawan selaku pihak Pemohon, pada praperadilan soal dalil penyitaan tidak sah mereka mengajukan 13 bukti yang mayoritas adalah kumpulan pemberitaan di media massa. 

Pemberitaan media yang dijadikan bukti lantaran pihak Pemohon mengaku sama sekali tak diberi informasi apapun dari penyidik.

Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Bareskrim Polri Tolak Seluruh Dalil Pemohon

"Kalau dari Pemohon, kami sudah mengajukan bukti yang ada terutama berita - berita media, karena kita tidak mendapatkan informasi apa pun dari penyidik," jelas dia.

Sedangkan pihak Bareskrim Polri juga mengajukan sejumlah bukti yang sempat tertunda. 

Sementara gugatan praperadilan kedua soal dalil penangkapan tidak sah, kubu Pemohon mengajukan 9 bukti. Pihak Polda Metro Jaya juga menyerahkan 9 bukti.

"Untuk yang praperadilan penangkapan tidak sah, kami mengajukan, hari ini 5, besok 4 bukti lagi. Kemudian dari pihak Polda Metro sekitar 9, kemudian Bareskrim tidak mengajukan," tutur Kurniawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini