• PPKM Dinilai Tak Efektif, Bupati Bogor Ade Yasin Sebut Masyarakat Jenuh
3. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid - 19;
4. Pelarangan resepsi pernikahan selama 2 minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid - 19 Kota Bogor;
5. Pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi Pidana terhadap pelanggar Prokes.
6. Pedestrian seputar SSA ditutup dihari Jum'at, Sabtu dan Minggu;
7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50%;
8. Rumah Makan/Cafe/Mall/Tempat Hiburan tutup jam 20.00 Wib;
9. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib Rapid Test Antigen;
10. Penutupan Jl. Suryakencana jam 20.00 - 24.00 Wib kecuali warga setempat dan loading barang di pasar;
11. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan;
12. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50% jam 05.00 - 21.00 WIB;
13. Pergawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.(*)