TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Suasana di lokasi Pasar Muamalah Kota Depok tampak sepi.
Pasar yang biasa di gelar di sebuah ruko beralamat di Jalan Raya Tanah Baru, RT 003 RW 04, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok tak tampak adanya kegiatan pasar yang belakangan menghebohkan masyarakat.
Terlebih setelah Bareskrim Mabes Polri menangkap Zaim Saidi yang tak lain merupakan pemilik pasar kaget tersebut.
Kehebohan terjadi lantaran Pasar Muamalah menjadikan Dirham dan Dinar sebagai alat tukar dalam transaksi jual beli.
Baca juga: Wapres Sebut Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok Menyimpang
Seorang anak dari Pak RT yang ada dilingkungan sekitar mengatakan, kejadian sebenarnya bukanlah seperti apa yang beredar di pemberitaan selama ini.
"Dirham itu dibagikan sama Pak Haji (Zaim Saidi) untuk warga yang kurang mampu. Satu kepala keluarga diberikan satu koin untuk ditukarkan bahan pokok," kata narasumber yang enggan menyebutkan namanya ini kepada wartawan di sekitar lokasi Pasar Muamalah, Kota Depok, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, dirham tersebut diberikan dalam kurun waktu dua bulan sekali yang setiap pemberiannya memiliki jeda waktu berbeda-beda antara RT yang satu dengan RT lainnya.
"Jadi mutar gitu, misalkan di RT saya itu terakhir dapat Desember kemarin, nanti Januari beda lagi RT nya yang dikasih, begitu terus sampai nanti balik lagi ke RT saya. Biasanya RT sini dapatnya dua bulan sekali. Jadi tuh penukaran ini kayak zakat maalnya Pak Haji karena dibagikan gratis untuk oramg-orang yang benar-benar ngga mampu seperti janda, anak kebutuhan khusus, macam-macam," katanya.
Setiap satu kali pembagian jatah, masing-masing RT mendapatkan 35 koin untuk dibagikan kepada 35 kepala keluarga kurang mampu.
Mereka yang mendapatkan koin dirham tersebut pun diakui narsum tersebut tidak menukarkan dengan Rupiah alias gratis.
"Nanti satu koin itu ditukar sama beberapa bahan pokok misal beras, telur satu setengah kilo, gula seperapat, minyak, dan lainnya dan itu gratis ngga harus menukar dengan Rupiah," paparnya.
Kegiatan Pasar Muamalah ini diakui narsum sudah terjadi kurang lebih sejak lima tahun terakhir ini.
• Septiana Gugat Tetangganya Rp 60 Juta Gara-gara Asap Pembakaran Sampah Bikin Burungnya Mati
• VIDEO VIRAL di Media Sosial Perempuan Berbuat Tak Senonoh di Gubuk Tengah Sawah, Diteriaki tapi Cuek
Pola yang diterapkannya pun sama, di mana koin Dirham tersebut hanya untuk golongan tidak mampu.
"Tapi yang mau beli dengan Rupiah juga ada tanpa perlu menukarkannya ke Dirham itu," akunya.
Untuk setiap kali Pasar Muamalah digelar, waktu yang berlangsung tak sampai berjam-jam.
Sebab, kata narsum, antusias masyarakat yang mendapatkan Dirham cukup tinggi sehingga belum sampai satu jam, pasar kaget yang digelar itu sudah habis bahan-bahan pokok yang ditebar menggunakam sebuah meja.
"Biasanya kan mulai itu jam setengaj sepuluh pagi, tapi orang-oramg sudah pada antre dari jam 09.00, jadi begitu pasar dibuka, ngga ada satu jam sudah habis," paparnya.
Terancam 15 tahun penjara
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi kini jadi tersangka dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, atas dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.
Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Zaim dijerat pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tersangka juga dijerat UU 7/2011 tentang mata uang. Untuk pasal ini, hukumannya lebih rendah, yaitu 1 tahun penjara.
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Itu ada di pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Itu junctonya pasal 33, pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta," terang Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Ahmad menyatakan, penerapan pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana memang sempat menuai pro kontra.
Sebab, Zaim Saidi tidak membuat langsung dinar dan dirham lantaran memesan dari pihak lain seperti PT Antam.
Namun, kata Ahmad, tersangka dijerat karena memesan dinar dan dirham untuk digunakan alat transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok.