News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan terkait Pengamanan Sengketa Tanah, Kapolres Ady Bantah Tudingan Berpihak kepada Pemilik

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa tanah yang terjadi di area samping Gereja Yesus Kristus Perumahan Citra Garden 2 Blok O RT 006 RW 012 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, masih terus bergulir.

Sengketa tanah antara Pieter Handoro dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris bernama Mardjuk alias Madjuk berujung laporan ke Propam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dilaporkan bersama 64 anggotanya ke Propram karena dianggap melakukan pemagaran tanah tersebut dan tidak profesional.

Laporan pengaduan Propam itu terdaftar dengan nomor SPSP2/356/II/2021 tertanggal 1-2 Februari 2021.

Menanggapi hal itu, Kombes Pol Ady Wibowo membantah tudingan berpihak kepada pemilik tanah. Menurut dia, pihaknya saat itu hanya memberikan pengamanan sesuai dengan prosedur.

"Masyarakat meminta bantuan pengamanan sesuai dengan SOP dan pemohon pengamanan itu adalah pemilik sertifikat yang sah sesuai SHM nomor 17521 dan masih berlaku. Belum ada Putusan Pengadilan yang membatalkan SHM, maka kami berikan bantuan penanganan supaya menghindari rawan bentrokan saat pemagaran," kata Ady dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: BAP DPD RI: Sengketa Lahan Kabupaten Lahat Perlu Kesepakatan Bersama

Baca juga: 2 Orang Tewas Gara-gara Bentrok Soal Sengketa Lahan, Seorang Korban Sempat Dikejar Puluhan Orang

Apalagi, lanjut Ady, saat pemagaran tersebut, aparat kepolisian maupun TNI yang berjaga di sana tidak ada yang ikut dalam pemagaran.

Sebab, yang melakukan pemagaran saat itu pihak dari pemilik yang sah sesuai SHM.

"Terkait salah satu pihak mengajukan banding atas putusan PTUN nomor 168/2020/PTUN, Jakarta, perlu kami jelaskan bahwa ruang lingkup Peradilan TUN hanya menyangkut sah atau tidaknya produk surat yang dikeluarkan intitusi negara dalam hal ini kantor BPN dan bukan terkait dengan sengketa hak," tegas dia.

Sehingga, berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan apapun bagi Polres Metro Jakarta Barat untuk menolak surat Permohonan dari masyarakat perihal meminta bantuan pengamanan yang diduga rawan gangguan kamtibmas di sana.

"Jadi kami tidak berpihak, Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan pengamanan atas dasar legal standing yang sudah kami pelajari sebelum memberikan pengamanan," kata kapolres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini