TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zaim Saidi, tersangka dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Surat penangguhan penahanan itu diberikan langsung oleh kuasa hukum Zaim, Ali Wardi.
Dalam surat itu, pihak yang menjadi penjamin penangguhan penahanan itu adalah istri Zaim Saidi.
"Hari kamis sudah kami ajukan permohonan penangguhan penahanan. Hari ini, mau masukan surat pernyataan jaminan, dari saya sendiri pribadi dan istri pak Zaim," kata Ali saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Ali memastikan tersangka tidak akan melarikan diri jika Polri mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Selain itu, kliennya juga memiliki tempat tinggal yang jelas dan dikenal masyarakat, sehingga tidak mungkin melarikan diri.
"Selama proses pemeriksaan terhadap klien kami, selalu kooperatif dalam melaksanakan kewajiban hukumnya," jelas Ali.
Tak hanya itu, dia juga memastikan kliennya juga tidak akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali jika penangguhan penahanan dikabulkan.
Selain itu, kepolisian juga memastikan tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang dijeratkan oleh polisi kepada kliennya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada Selasa (2/2/2021) malam. Kasus itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di jalan tanah baru, pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik pun langsung menggelar penyelidikan. Selanjutnya pada Selasa (2/2/2021) kemarin, Polri menangkap Zaim Saidi.
Baca juga: Anwar Abbas Sebut Transaksi Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Mirip Seperti Barter
"Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS di kediamannya," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ahmad menuturkan Zaim Saidi berperan sebagai insiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah. Tak hanya itu, dia juga berperan sebagai pihak penyedia penukaran dinar atau dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.