TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menangkap delapan tersangka pengedar uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu.
Dari para tersangka polisi menyita 1.526 lembar uang kertas pecahan dolar Amerika.
Jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah uang tersebut senilai Rp 2 miliar.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria di Daan Mogot, Acungkan Airsoft Gun ke Pengguna Jalan, Satpam dan Polisi
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang pelaku pengedar uang palsu (upal) ini, mereka bisa membuat upal setelah belajar secara otodidak dari sebuah aplikasi video.
“Mereka belajar dari internet (secara-red) otodidak,” kata Angga saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Senin (8/2/2021).
Angga menjelaskan berbekal pengetahuan dari internet tersebut, para tersangka juga mendapati sejumlah alat maupun bahan pembuat upal tersebut.
Nantinya, para tersangka bakal mengedarkan sejumlah upal tersebut dengan cara menjualnya secara perorangan.
“Rencana akan dijual perorangan. Untuk bahan-bahan mereka (tersangka-red) juga didapatkan dari toko-toko biasa,” jelasnya.
Baca juga: Terpapar Covid-19, Wakil Wali Kota Depok Berhasil Lalui Masa Kritis, Sempat Pasang Ventilator
Lebih lanjut Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan tujuh tersangka itu terbagi dalam dua kelompok jaringan pembuat dan pengedar upal.
Sindikat pertama pihaknya mendapati sebanyak 1.400 lembar pecahan mata uang Dolar AS dari tangan 6 tersangka berinisial MH (37), AS (62), AK (56), KK (42), AH (44), SM (54) yang diamankan di kawasan Ciputat, Kota Tangsel.
Sementara, 126 lembar pecahan mata uang Dolar AS lainnya didapat dari satu tersangka berinisial OG (50) yang diringkus di kawasan Pamulang, Kota Tangsel.
Baca juga: Gerebek Sarang Prostitusi di Tangsel, Polisi Temukan Daftar Absen PSK dan Kardus Alat Kontrasepsi
“Total barang bukti uang yang diduga palsu yang diamankan yaitu 1.526 lembar uang kertas pecahan dolar Amerika,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meringkus satu tersangka berinisial RR (52) yang kedapatan memiliki 15 lembar upal pecahan mata uang rupiah senilai Rp 100.000
“Saat ini terhadap tersangka dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP juncto Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sindikat Upal Dolar AS Senilai Rp 2 Miliar Digulung, Mengaku Belajar Otodidak Lewat Aplikasi Video,