Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM- Pasangan suami istri membuka praktik aborsi di wilayah Bekasi.
Kedua pelaku mematok harga Rp 5 juta sekali aborsi.
Pasang sumai istri (pasutri) ST dan ER sudah tinggal di rumah yang beralamat di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi sejak lebih dari lima tahun.
Kusnadi Ketua RT setempat mengatakan, tetangga tidak ada yang mengetahui secara pasti aktivitas apa yang dilakukan pasutri tersebut hingga diringkus polisi.
"Sudah lima tahun tinggal di sini, aktivitasnya kita enggak ada yang tahu kaya kerja biasa aja," kata Kusnadi, Rabu (10/2/2021).
Dia menambahkan, pasutri ST dan ER lebih sering beraktivitas di luar rumah, warga hanya mengetahui lokasi yang digerebek polisi hanya sebatas tempat tinggal saja.
"Tahunya itu tempat tinggal aja, kalau ada tamu dateng juga warga sekitar enggak tahu," ujarnya.
Baca juga: Pasutri di Bekasi Jadi Otak Aborsi Ilegal, Hanya Terima Janin Berusia di Bawah 2 Bulan
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi yang Dijalankan Pasangan Suami-Istri
Baca juga: Ringkus 3 Pelaku, Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal Rumahan di Bekasi
Apalagi terkait praktik aborsi yang berhasil dibongkar pihak kepolisian, warga kaget kalau rumah tersebut dijadikan kegiatan terlarang.
"Kurang tahu (latar belakang dokter atau kerja di rumah sakit), karena di rumahnya kan juga biasa aja enggak plang (papan identitas) apa-apa, biasa aja," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meringkus pasutri pelaku praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Tersangka masing-masing berinisial ST dan ER pasangan suami istri, serta seorang tersangka lagi berinisial RS.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka sekaligus lokasi praktik aborsi ilegal, pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
TribunJakarta.com mencoba melihat langsung lokasi praktik aborsi ilegal, letaknya berada di perkampungan.