Warga yang tidak bermasalah menerima bansos pada Kamis (16/7/2020) dan warga menggunakan data bermasalah pada Senin (20/7/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19 dan Polda Jabar Diminta Panggil Wali Kota Bekasi Terkait Pesta Ulang Tahun di Puncak
Lalu mereka datang ke Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan menunjukkan surat undangan dari kantor pos.
“Karena sudah mendapat verifikasi dari Kasie Pelayanan Desa Cipinang, uang ini dicairkan oleh kantor pos,” ungkap Harun.
Setelah dicairkan, tersangka memberikan imbalan Rp 250.000 per orang.
Selebihnya uang digunakan oleh tersangka.
“Kita kenakan Pasal 43 Ayat 1 UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkas Harun.
Manfaatkan Data Bermasalah Kasie Pelayanan Rekrut 30 Orang Warga Gelapkan Dana Bansos Rp 54 Juta
Seorang Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berinisial LH (32) gigit jari.
Lantaran perbuatannya menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 54 juta terbongkar aparat kepolisian, LH kini meringkuk di balik jeruji besi.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin.
"Laporan kami terima pada 30 Juli 2020 dan tim kami melakukan penyelidikan," kata Harun kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Senin (15/2/2021).
Dia menambahkan dana yang digelapkan ini merupakan bantuan dana sosial tunai untuk penanganan Covid-19.
"Besaran tiap orang Rp 600 ribu per bulan dan penerimaannya dirapel 3 bulan sehingga total Rp 1,8 juta per orang," jelasnya.
Setelah memeriksa 58 orang saksi, Polres Bogor menetapkan 1 tersangka atas nama LH.