Harun menjelaskan total penerima dana bansos di Desa Cipinang sebanyak 853 orang.
Data penerima bansos diberikan kepada tersangka pada Kamis (16/7/2020). Dari data itu, tersangka melihat ada 30 nama yang bermasalah.
"Ada 7 data ganda, 2 orang meninggal, 2 orang sudah mendapatkan bantuan PKH, dan 19 lainnya pindah alamat," ujarnya.
Tersangka memanfaatkan data bermasalah ini dengan merekrut 30 orang dari kampung tetangga untuk menerima bansos.
"Dia menyuruh 15 orang ke Kantor Pos Cicangkal dengan membawa surat undangan dari kantor pos. Setiap orang membawa dua surat undangan yang bermasalah," papar Harun.
Untuk menghindari kecurigaan warga, HL membagi jadwal penerimaan bansos dalam dua sesi.
Warga yang tidak bermasalah menerima bansos pada Kamis (16/7/2020) dan warga menggunakan data bermasalah pada Senin (20/7/2020).
Lalu mereka datang ke Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan menunjukkan surat undangan dari kantor pos.
"Karena sudah mendapat verifikasi dari Kasie Pelayanan Desa Cipinang, uang ini dicairkan oleh kantor pos," ungkap Harun.
Setelah dicairkan, tersangka memberikan imbalan Rp 250 ribu per orang.
Selebihnya uang digunakan oleh tersangka.
"Kita kenakan Pasal 43 Ayat 1 UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta," pungkas Harun.
Selain Rakayasa Nama, Pelaku Korupsi Bansos di Rumpin Bogor Suruh Figuran Akting di Kantor Pos
Tersangka LH oknum perangkat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor yang sunat dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 54 juta libatkan 15 orang figuran dalam aksinya.