Sebanyak 15 orang ini disuruh tersangka untuk berpura-pura jadi penerima bansos setelah pelaku merekayasa sebanyak 30 nama sebagai penerima bansos palsu.
"Jadi 30 data orang (penerima bansos hasil rekayasa). Tersangka mengambil orang lain yang tak lain orang tetangganya. Kemudian diminta untuk menjadi orang-orang ini," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (15/2/2021).
Ke-15 orang ini disuruh tersangka ke kantor pos untuk mencairkan bansos sebesar Rp 1,8 juta per orang.
Mereka menunjukan surat undangan yang diberikan dari tersangka kepada petugas di Kantor Pos.
"Di kantor pos mereka menunjukan surat undangan yang ada barcode-nya ini, di-scan oleh kantor pos. Karena membawa surat undangan dan juga ditemani oleh tersangka yang merupakan Kasi Pelayanan Desa, maka kantor pos langsung percaya bahwa orang yang dimaksud sesuai dengan undangan ini," ungkap kapolres.
Masing-masing figuran ini, oleh tersangka diberi imbalan sebesar Rp 250 ribu dan dana bansos sisanya masuk kantong pribadi tersangka.
Baca juga: PPKM di Puncak Bogor Diwarnai Konvoi Moge, Mobil Mewah Hingga Pesta Ulang Tahun Wali Kota Bekasi
Diduga Ada Pelaku Lain Soal Sunat Dana Bansos di Rumpin Bogor, Sekdes Masuk Daftar Pencarian Orang
Kasus penyalahgunaan dana bansos sebesar Rp 54 juta oleh oknum perangkat desa non PNS di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor masih didalami polisi.
Kapolres Bogor AKBP Harun menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa ada pelaku lain selain tersangka LH.
Harun menuturkan bahwa uang hasil penyunatan dana bansos itu tidak dinikmati sendiri oleh tersangka LH, tapi sebagian diserahkan ke oknum sekretaris desa (sekdes).
"Totalnya Rp 54 juta, sementara uangnya diserahkan ke sekdes. Ini masih kita telisik lagi, kira cari sekdes-nya, saat ini masih DPO," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Siap Umumkan Tersangka Baru Korupsi Bansos, Ketua KPK Firli Bahuri: Beri Kami Waktu
Sejauh ini, kata dia, sebanyak 58 saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut termasuk 15 figuran atau orang bayaran yang disuruh pelaku berpura-pura jadi penerima bantuan di Kantor Pos untuk mencairkan bansos.
Jika ada bukti yang cukup, kata dia, ke-15 orang figuran ini ada kemungkinan bisa turut jadi tersangka.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, masih ada yang lainnya, kita kembangkan lebih lanjut perkara ini," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)