3. Bapak Tanu 32 tahun warga Jakarta Utara Harley Davidson 6289 ML.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.
"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya menekankan tindakan tegas pada pengendara moge ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.
"Saya kira ini pembelajaran bagi semua agar mentaati peraturan, sudah diproses, dikenakan denda maksismal seusai aturan, sudah diselesaikan juga, kami tidak pandang bulu, siapapun itu pasti akan ditindak sesuai aturan," kata Bima Arya.
Bima Arya menerangkan alasan menjerat tiga pengendara moge dengan denda maksimal.
"Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," kata Bima Arya.
Satu dari 3 pengendara moge meminta maaf atas kesalahan yang dibuat bersama rombongannya.
"Memohon maaf kepada Pemkot Bogor bapak Wali kota, aparat dari Polres juga aparat Satgas Covid atas ketidakyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami jumat pagi," katanya.
Ia mengaku sudah menjalani sanksi yang dikenakan pada mereka.
"Kami mohon maaf kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama ya kedudukannya di mata hukum kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi," katanya.
Ia dan rombongannya mengaku tak mengetahui bahwa sedang diterapkan sistem ganjil genap di Kota Bogor.
"Ini jadi pembelajaran bagi kami semua, tindakan ini karena kami tidak tahu ada pemberlakuan itu, sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indoensia," katanya.
Ia menerangkan bahwa saat itu mereka ke Puncak untuk menghadiri sebuah acara.
"Ada giat aja, kumpul di Puncak," tutupnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)