News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Ungkap Sindikat Narkoba di 4 Wilayah Berbeda, 466 Kg Sabu Disita

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Awal Februari 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap jaringan sindikat narkoba dengan barang bukti seberat 466,19 kilogram.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal Februari 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap jaringan sindikat narkoba dengan barang bukti seberat 466,19 kilogram. 

Kepala BNN Petrus Reinhard Golose mengatakan ada tiga jaringan atau sindikat yang diungkap BNN bekerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya Bakamla dan Pihak Lapas.

Ketiga sindikat sabu tersebut yakni sindikat Medan-Palembang, sindikat Kepulauan Seribu, dan Cengkareng Jakarta Barat.

Baca juga: Sudah Ajukan Rehab, Suami Nindy Ayunda Menunggu Hasil Asesmen dari BNNP DKI Jakarta

Untuk kasus Medan-Palembang, dikatakan Petrus, BNN menyita sabu seberat 25,90 kg di dua lokasi, yakni Alang-Alang dan dan Palembang.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu seberat 15,52 kilogram dari dua tersangka yaitu MT dan EJ," kata Petrus di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2021).

Dari hasil pengembangan, Petrus menyebut petugas menangkap JN dan YR di Medan, beserta barang bukti sabu seberat 10,38 kg.

"BNN juga mengamankan pengendali jaringan ini yaitu NAS. Pria ini juga merupakan DPO kasus 13 kg sabu pada 16 September 2020 lalu," lanjutnya

Awal Februari 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap jaringan sindikat narkoba dengan barang bukti seberat 466,19 kilogram.

Petrus kemudian menjelaskan pengungkapa kasus sabu di Kepulauan Seribu.

BNN dalam hal ini bekerja sama dengan Bakamla dan Lapas Kelas IIB Slawi

"BNN menangkap satu tersangka laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay di daerah Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta," kata Petrus.

Dari sana, Petrus menyebut pihaknya menyita 21 bungkus berisi 433 tupperware yang di dalamnya terdapat 436,30 kg sabu.

"Jaringan dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Tegal, Jateng berinisial DA alias Alex," tambah Petrus

Di kasus ketiga, BNN menyita 1,99 dari tersangka kurir berinisial SD alias Wawan dan 2 kg sabu di area parkir hotel di Cengkareng dari 2 orang tersangka.

"Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR dengan barang bukti sabu seberat 2 kg," pungkas Petrus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini