TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerumunan viral dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakata Utara bakal berbuntut panjang.
Tidak hanya berujung di proses hukum dengan penetapan satu tersangka, yakni seorang kakek berusia 60 tahun.
Terkini Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan juga harap-harap cemas bakal kena sanksi.
Kerumunan Barongsai di PIK, Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan Terancam Kena Sanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan memberikan sanksi kepada Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan jika terbukti lalai di kasus kerumunan saat perayaan Imlek.
Pasalnya, pertunjukan barongsai yang digelar di Pantjoran, PIK, Kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara menyebabkan kerumunan warga hingga viral di media sosial.
"Siapapun yang terlibat di sana akan dilihat sejauh mana keterlibatannya. Tentu sanksi disesuaikan dengan kesalahan yang ada," ucapnya, Jumat (19/2/2021).
Politisi Gerindra ini menyebut, jajarannya kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan lurah dan camat setempat dalam kasus kerumunan ini.
Ariza mengatakan, pihaknya tak mau memberikan toleransi jika ada pejabat yang lalai dalam menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.
"Terkait kerumunan yang terjadi kemarin saat Imlek ini masih diproses, nanti kita lihat hasilnya gimana," ujarnya di Balai Kota.
"Tentu, bila ditemukan ada pelanggaran, maka ada sanksi yang akan diberikan," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Ini Alasan Wagub DKI Klaim Penanganan Banjir di Era Anies Lebih Baik dari Jokowi dan Ahok
Pencopotan lurah atau camat imbas kerumunan yang terjadi saat pandemi Covid-19 pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto.
Keduanya dianggap lalai sehingga kerumunan terjadi saat hajatan dan Maulid Nabi di kediaman Rizieq Shihab pada November 2020 lalu.
Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Kedua pejabat ini dicopot Anies dan kini diparkir sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Kakek Berusia 60 Tahun Jadi Tersangka
Kasus kerumunan yang viral dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakata Utara, berujung proses hukum.
Belakangan, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan satu tersangka terkait adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 pada Jumat (12/2/2021) lalu.
"Sudah kami upayakan proses hukum, saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka, inisial BJ," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Selasa (16/2/2021).
BJ ialah seorang pria berusia sekitar 60 tahun yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola di lokasi tersebut.
Ia ditetapkan tersangka lantaran dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
BJ terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu Hari Ini Sabtu 20 Februari 2021
Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus kerumunan ini.
Terutama pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang berada di Pantjoran PIK saat kerumunan terjadi.
"Saksi 12 orang yang diperiksa, sedang dalam pengembangan kita," kata Guruh.
Penanggung Jawab Acara Barongsai Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di PIK, Polisi Beberkan Motifnya
Polisi menetapkan seorang pria berinisial BJ (60) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, BJ yang merupakan penanggung jawab acara mengambil keuntungan materi dalam pertunjukan barongsai tersebut.
"(Motifnya) cari keuntungan materi saja. Itu kan tempat makan dan biasa nongkrong di sana, dan mereka melaksanakan pertunjukan," kata Guruh, Selasa (16/2/2021).
Disinyalir, pertunjukan barongsai serupa pernah dilakukan sebelum pandemi, terutama di momen Tahun Baru Imlek.
Akan tetapi, lanjut Guruh, acara tersebut dilarang di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak saat ini.
Pasalnya, pertunjukan tersebut pada faktanya menimbulkan kerumuman di Pantjoran PIK.
Apalagi, tegas Guruh, acara tersebut digelar tanpa memiliki izin dari pihak terkait
"Itu tidak ada izin, ilegal. Dulu-dulu mungkin sudah pernah dilakukan, tapi kita ketahui sekarang ini memang ada larangan terjadi kerumunan," kata Guruh.
Viral Acara Kerumunan Barongsai di PIK
Acara barongsai di PIK viral di media sosial.
Bermula dari video yang menayangkan kerumunan masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021), terlihat warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.
Ada yang sekadar bersantai, berjalan-jalan, serta mengendarai sepeda.
Satpol PP Segel Lokasi Acara
Terkait adanya unggahan viral tersebut, Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid menerangkan bahwa kerumunan itu terjadi saat perayaan tahun baru Imlek pada tanggal 12 Februari 2021 kemarin.
Kerumunan terjadi saat penyelenggaraan panggung budaya menampilkan pertunjukan barongsai, tepatnya di area tempat wisata Pantjoran PIK di area Pantai Maju.
"Ada panggung tetap yang digunakan acara budaya barongsai siang-siang saat Imlek," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Setelah mendapat laporan adanya kerumunan, lanjut Yusuf, Satpol PP Jakarta Utara langsung melakukan penindakan.
Area kerumunan serta panggung yang menyelenggarakan pertunjukan barongsai tersebut sudah disegel.
Apalagi, selama masa PPKM Mikro, acara sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih dilarang.
"Iya area kerumunan sudah disegel. Selama masa PSBB/PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro), acara sosial budaya belum diijinkan tanpa rekomendasi teknis Dinas Pariwisata," terang Yusuf. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)