TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan, penangkapan dan penahanan yang diterima oleh kliennya dinilai cacat secara hukum.
Tidak hanya itu, dirinya juga menilai penangkapan tersebut tidak sah.
Hal itu dibuktikannya melalui surat permohonan yang dibawa dalam persidangan praperadilan, Senin (1/2/2021) siang tadi.
"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan dua alat bukti, surat penangkapan dan surat penahanan. Keduanya itu didasari dengan dua surat perintah penyidikan," katanya usai sidang lanjutan praperadilan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan penangkapan kliennya dianggap cacat hukum karena adanya dua surat perintah penyidikan.
Sedangkan katanya, jika menurut KUHAP surat perintah penyidikan itu hanya diatur satu saja.
"Jadi surat penangkapan HRS didasari dua surat penyidikan, yang mana yang benar? Karena dalam KUHAP hanya mengenal satu," ujarnya.
Dengan begitu, dia menganggap adanya kerancuan dalam dua surat perintah penyidikan tersebut, serta menilai penangkapan dan penahanan terhadap eks Ketua FPI terkesan dipaksakan.
"Ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu dimasukkan diadopsi lagi pasal 160 penghasutan. Padahal di pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," tukasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Apresiasi Hakim Beri Peringatan kepada Polda Metro dan Bareskrim Polri
Diketahui, dalam perkara ini terdapat berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR alias Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.