Selama lebih dari 30 menit petugas gabungan berusaha bergantian berulang kali menjelaskan bahwa razia masker yang mereka lakukan sesuai aturan.
Bahkan saat satu petugas memberikan masker agar dikenakan, pelaku tetap menolak memakai dan memilih memacu motornya meninggalkan petugas.
Kasatpol PP Kelurahan Rambutan Bronson Sitompul menyesalkan tindakan pelaku karena tidak hanya menolak sanksi tapi juga memaki petugas gabungan.
"Saat kejadian petugas mengedepankan imbauan karena memang pelaku tidak bermasker. Terus dari bapak Polisi dan Babinsa memberi pengerahan, tapi pelaku ngotot tidak percaya Covid-19," kata Bronson.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial menyapu jalan sesuai dengan aturan Pemprov DKI Jakarta.
Tapi pelaku yang mengaku anak prajurit TNI kepada petugas tetap menolak sanksi dan berkilah buru-buru karena hendak menjemput anaknya pulang sekolah.
"Pelanggar susah diingatkan bahwa dalam Pergub nomor 3 tahun 2020 sudah mengatur sanksi kerja sosial dan denda Rp 250 ribu. Tapi pelaku tetap menolak dan kabur saat kita bawa ke pos," ujarnya.