Kemudian membayar 30 persen selama berada di penampungan.
Sisanya, 60 persen, dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati.
“Sedangkan untuk kios ukuran 3x4 meter persegi dibanderol Rp 270 juta dengan skema serupa,” imbuh dia.
Juhari mengatakan, brosur itu telah lama beredar dan bahkan telah ditagih ke sejumlah pedagang.
Tercatat sudah ada sekitar 300 pedagang yang terpaksa membayar karena takut tidak mendapatkan lapak di gedung baru nanti.
“Jadi seperti memaksa, disuruh bayar padahal kami sendiri tidak tahu jelas kapan pasar akan dibangun. Apalagi kondisinya begini, pandemi, dagang lagi susah terus disuruh bayar. Terus pada proses revitalisasi pasarnya juga pedagang enggak dilibatkan,” ucap dia.
Pedagang Pasar Induk Cibitung Mengadu ke DPRD Kabupaten Bekasi
Atas kegundahan itu, pedagang pasar pun sudah mengadukan hal ini ke DPRD Kabupaten Bekasi.
“Iya kami sudah mendatangi DPRD Kabupaten Bekasi mengadukan terkait pungutan ini,” kata Juhari.
Sementara kuasa hukum FK-PPIC, Dedi Setiawan mengatakan, pihaknya telah mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi guna menanyakan persoalan tersebut.
“Tapi dalam pertemuan itu belum bisa dijelaskan. Persoalan revitalisasi ini juga ada pada sosialisasi yang tidak menyeluruh. Apa yang diketahui dewan ternyata berbeda dengan yang terjadi di lapangan,” bebernya
Telusuri Dugaan Pungutan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menegaskan pihaknya bakal menelusuri dugaan pungutan yang dimaksud pedagang.
Diakui dia, harusnya pembayaran dilakukan pada saat pedagang menempati lokasi penampungan.