“Maka dari itu kami akan menelusuri kebenarannya. Karena aturannya pembayaran 10 persen itu dilakukan pada saat pedagang menempati lokasi penampungan. Jadi kan gedung yang lama dihancurin, nah pedagang ditampung dulu di suatu tempat. Kami akan telusuri apakah itu DP atau ploting, harus jelas,” ucap dia.
Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dengan skema bangun guna serah atau build-operate-transfer (BOT) dengan nilai kontrak Rp 190 miliar.
Sementara itu, pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi akan menghimpun dulu informasi yang jelas.
“Kita masih menunggu menghimpun dulu informasi-informasi yang ada agar jelas. Karena ini kan informasi yang saya dapat ada masalah teknisnya saja, bukan masalah pembatalan revitalisasi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Mukhlis, saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Pemkab Bekasi Telusuri Dugaan Pungli pada Pedagang Pasar Induk Cibitung
Buntut adanya dugaan punguta liar (pungli) di Pasar Induk Cibitung Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menelusuri dugaan pungutan kios baru terhadap pedagang Pasar Induk Cibitung.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung (FK-PPIC) menemui Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengadukan karena dimintai uang belasan juta rupiah agar mendapatkan tempat di pasar yang akan dibangun nanti.
Pungutan itu dilakukan oknum pengurus pasar yang berdalih sebagai uang muka untuk kios baru.
"Kami masih menunggu menghimpun dulu informasi-informasi yang ada agar jelas. Karena ini kan informasi yang saya dapat ada masalah teknisnya saja, bukan masalah pembatalan revitalisasi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Mukhlis, saat dihubungi, pada Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Kepala BKPM : Biaya Pungli Jadi Faktor Penghambat Pertumbuhan Ekonomi RI
Dirinya yang baru satu bulan menjabat sebagai kepala dinas akan lebih dahulu melihat perjanjian kerjasama (PKS) terlebih dahulu, antara pemda, pengembang, maupun pedagang.
"Nanti akan kita cek lagi semuanya seperti apa nanti kita ajak komunikasii semuanya," bebernya.
Maka dari itu, ia belum bisa memastikan ada tidak pelanggaran atas permintaan uang pungutan terhadap para pedagang tersebut.
"Jadi gini nanti kita lihat PKS-nya seperti apa ketetapannya seperti apa, kesepakatannya antara berbagai pihak isi kesepakatannya seperti apa," imbuh dia.
Baca juga: Gara-gara Upload Dugaan Pungli Program Indonesia Pintar ke Facebook, Anak SMA di NTT Dipolisikan
Ia menambahkan saat revitaliasi pasar berlangsung para pedagang itu akan dipindahkan ke tempat penampungan sementara yang masih berada di dalam area pasar.