"Mereka selalu menenggak miras (minuman keras) sebelum melancarkan aksinya," beber Iverson.
Dengan lebih dulu mengkonsumsi miras, RD meyakini mereka akan lebih berani dalam beraksi.
"Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku mengkonsumsi miras biar berani," ucap Iverson.
Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, ponsel, dan sepeda motor.
RD Pernah Masuk Pesantren Selama 7 Tahun
Setelah diperiksa, RD pentolan geng motor Enjoi MBR 68 ternyata pernah masuk pesantren.
Dia memiliki riwayat pendidikan di sekolah agama.
"Dia pernah sekolah di pesantren tujuh tahun lalu," kata Iverson.
RD Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun
RA diamankan polisi bersama rekannya, LO (21 tahun).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan," tutup Iverson.
Sebelumnya, geng motor tersebut melancarkan aksinya pada Minggu (28/2/2021).
Aiptu Dwi Handoko mendapat sabetan senjata tajam pada jemarinya.