News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Nonaktifkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya yang Diduga Tersandung Kasus Korupsi di KPK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Penonaktifan ini menyusul adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penonaktifan Yoory didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan Gubernur langsung mengambil sikap atas kasus tersebut.

Baca juga: KPK Benarkan Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah di DKI Terkait Program DP 0 Rupiah

Yoory kata dia, akan menjalani prosee hukum dengan asas praduga tak bersalah.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Setelah Yoory dinonaktifkan, posisi Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya diisi oleh Indra Sukmono yang sebelumnya menjabat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Indra Sukmono ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Sebagai informasi, Yoory C Pinontoan menjabat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak tahun 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan bahwa Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya berinisial YC ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Pembangunan Sarana Jaya merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz melalui pesan singkat, Senin (8/3/2021).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. 

Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini