TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai penetapan status tersangka enam laskar Rizieq Shihab yang tewas di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek 7 Desember 2020.
Penetapan tersangka tersebut menuai tertawaan dan ejekan dari sejumlah masyarakat.
"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka, 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud usai mendampingi Presiden menerima rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/3/2021).
Mahfud mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bagian konstruksi hukum.
Penetapan tersangka hanya dilakukan sehari, dan setelah itu dinyatakan gugur perkaranya.
"Dalam bahasa yang umum sering disebut SP3, tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai UU, bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur, ya cukup, itu selesai perkaranya gugur," kata Mahfud.
Baca juga: Pemerintah Minta Bukti Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Pelanggaran HAM Berat, Bukan Hanya Keyakinan
Penetapan tersangka dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan juga konstruksi hukum yang dibuat oleh Komnas HAM, enam laskar yang tewas tersebut, sebelum meninggal memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata.
"Ada bukti senjatanya, ada proyektil nya, bahkan dilaporkan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando, Siapa itu," katanya.
Sebelum mencari pembunuh enam orang laskar tersebut, konstruksi hukumnya dia tersangka karena telah memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dengan membawa senjata. Setelah itu kemudian dicari pelaku pembunuhan enam laskar tersebut.
"Nah sesudah itu baru siapa yang membunuh orang ini yang memancing ini, nah baru ketemu tiga orang polisi, yang ditemukan Komnas HAM itu 3 orang," pungkasnya.