Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BH (50), seorang direktur perusahaan supplier diculik sejumlah orang dari rumah kosnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Tak hanya itu, korban pun disekap dan dianiaya oleh para pelaku hingga mengalami luka.
BH disekap selama empat hari di sebuah rumah di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Iya (korban) sempet dipukul oleh beberapa orang, luka di bagian bibir," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Penghuni Indekos di Tebet Diculik dan Disekap, Ini Kata Polisi
Tak hanya itu, sambung Azis, para pelaku bahkan sempat menyuruh korban meminum air seni.
"Menurut keterangan korban, sempat juga dia disuruh meminum air kencing. Tapi hanya sekali," ujar dia.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap empat orang pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka adalah MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (37).
Otak dari penculikan dan penyekapan ini adalah MR, investor penuh pada perusahaan milik korban.
Peristiwa ini bermula ketika TH, kakak BH, mencoba menghubungi adiknya melalui sambungan telepon pada 2 Maret 2021.
Baca juga: Polsek Tebet Amankan 5 Pelaku Curanmor di Menteng Dalam Jakarta Selatan
Lantaran tidak mendapat jawaban, TH lalu mendatangi tempat tinggal korban di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Ketika didatangi di kosnya, BH nggak ada di tempat. Dari lingkungan sekitar tempat tinggal dapat info adiknya dibawa oleh beberapa orang secara paksa," ujar Azis
Tiga hari kemudian, TH yang tak kunjung mendapat kabar terkait keberadaan adiknya merasa khawatir.
Ia pun memutuskan untuk membuat laporan orang hilang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Polres Metro Jaksel Dalami Kasus Penyekapan Penghuni Indekos di Tebet
"Atas laporan itu kami merespon, segera bentuk tim dari Unit Ranmor, Resmob Krimum Polres. Kami bergerak dengan bebeapa petunjuk dari olah TKP dan keterangan saksi, menuju di wilayah Cikarang dan bebedapa lokasi lainnya," jelas Azis.
"Di lokasi itu terjadi upaya dugaan penyekapan atau pecculikan terhadap korban. Korban berhasil diselamatkan dan petugas amankan beberapa orang diduga pelaku," tambahnya.
Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 328, Pasal 170, dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Direktur Perusahaan Supplier Diculik dan Disekap, Korban Dianiaya hingga Disuruh Minum Air Seni