News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Proyek DP 0 Persen, Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Dicopot

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

"Untuk kebenarannya memang betul. Tapi untuk prosesnya kita sekarang nunggu KPK yang menjelaskan," kata Yulianita Rianti, Humas PD Pembangnan Sarana Jaya.

Sementara Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri juga membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, KPK belum mengumumkan nama tersangkanya.

Hal itu tak terlepas dari kebijakan baru pimpinan KPK yakni pengumuman perkara akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan dan penahanan tersangka.

"Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: KPK Benarkan Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah di DKI Terkait Program DP 0 Rupiah

Baca juga: KPK Menyidik Dugaan Korupsi Pembelian Tanah di DKI Terkait Program DP 0 Rupiah

Ali mengatakan proses penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti permulaan.

Tapi, lagi-lagi ia beralasan belum bisa membeberkan detail perkara hingga tersangka mengingat tim penyidik masih terlebih dulu merampungkan tugas.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup," ujar Ali.

Sebagai informasi, proyek perumahan DP 0 persen itu adalah janji politik Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno saat Pilgub DKI 2017.

Hunian yang dibangun oleh pemerintah ialah berbentuk rumah susun ataupun apartemen sederhana.

Pembangunan proyek ini dikerjakan oleh PD Sarana Jaya dengan pembiayaan menggandeng PT Bank DKI Jakarta.

PD Sarana Jaya merupakan perusahaan BUMD Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti.

Proses pembiayaan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini