BH disekap selama empat hari di sebuah rumah di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejak Selasa (2/3/2021) hingga Jumat (5/3/2021).
Selama disekap, para pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka.
"Iya (korban) sempet dipukul oleh beberapa orang, luka di bagian bibir," kata Azis.
Baca juga: Penghuni Indekos di Tebet Diculik dan Disekap, Ini Kata Polisi
Tak hanya itu, sambung Azis, para pelaku bahkan sempat menyuruh korban untuk meminum air seni.
"Menurut keterangan korban, sempat juga dia disuruh meminum air kencing. Tapi hanya sekali," ujar dia.
Polisi kini telah menangkap empat orang pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Keempat pelaku adalah MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (37).
Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 328, Pasal 170, dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Investor Penculik Direktur Perusahaan Supplier di Jaksel Tuduh Korban Gelapkan Aset Rp 30 Miliar